Siapkan Pengelolaan Medsos, Pemkab Kotabaru Gelar Rapat Tata Kelola Informasi Pemerintah

“Publikasi informasi pemerintah harus melalui tim yang sudah dibentuk, agar lebih terarah dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat”

Rapat tata kelola informasi daerah Pemkab Kotabaru (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Tata Kelola Informasi Pemerintah dalam rangka menyiapkan pengelolaan informasi melalui media sosial.

Rapat yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Zaenal Arifin mewakili Bupati Kotabaru, H Muhammad Rusli tersebut, dilaksanakan di Kantor Bupati setempat, Arba (3/9).

Menurut Zaenal Arifin, tenaga admin media sosial harus dipersiapkan dengan baik, mulai dari penunjukan pengelola hingga strategi komunikasi diberbagai platform seperti Facebook, Instagram, TikTok dan YouTube.

“Media sosial akan menjadi sarana komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, sehingga perlu ada kebijakan dan pedoman yang jelas agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Publikasi informasi pemerintah harus melalui tim yang sudah dibentuk, agar lebih terarah dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru, Gusti Abdul Wahid mengatakan, regulasi menjadi hal penting dalam pengelolaan media sosial.

“Berbeda dengan media cetak atau elektronik yang berbadan hukum, media sosial dikelola secara bebas sehingga sulit dikontrol.,” katanya.

Dengan adanya regulasi, tambahnya, dapat diberikan perlindungan kepada admin resmi yang ditugaskan.

“Jangan sampai mereka (admin, red) disalahkan ketika ada kesalahan teknis, selain itu, bagaimana mencegah informasi liar yang beredar tanpa kendali,” tambahnya.

Hal penting lainnya, setiap SKPD memiliki penanggung jawab khusus untuk menjawab isu publik di media sosial agar satu suara tersampaikan dan tetap dalam koordinasi pimpinan dinas.

Hasil penyusunan strategi pada rapat kali ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi Pemkab Kotabaru dalam merespons isu publik dan memperkuat komunikasi melalui media sosial. (cah/ra)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polres Barsel Musnahkan 57,35 Gram Sabu Hasil Giat Juni – Agustus

Rab Sep 3 , 2025
"Barbuk sabu dimusnahkan sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejari Barsel Nomor B 1363/0.2.15/Enz.1/08/2025"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip