Sakit Hati Diejek “Botak Bungul”, Pria di Kotabaru Sayat Leher Teman Mabuk Hingga Bersimbah Darah

“Pelaku yang diejek dengan sebutan “botak bungul” merasa sakit hati hingga tega menyayat leher korban menggunakan pisau cutter hingga tewas bersimbah darah”

SN alias Aib (40) pelaku pembunuhan sadis menggunakan pisau cutter karena sakit hati diejek “gundul bungul” (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Sakit hati karena diejek “botak bungul”, seorang warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega membunuh teman tongkrongannya sesama pemabuk dengan menyayat leher korban menggunakan pisau cutter hingga tewas bersimbah darah.

Peristiwa berdarah yang menggemparkan Kotabaru tersebut, terjadi pada Kamis (15/9) lalu, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Suryagandamana, Sebatung, Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kabag Ops, Kompol Abdul Rauf didampingi Kasat Reskrim, AKP Shoqif Fabrian saat jumpat pers, Jum’at (26/9) mengatakan, pelaku dengan inisial SN alias Aib (40) tercatat sebagai warga Suryagandamana, Desa Kotabaru Hulu.

“Korban seorang pria dengan inisial MS (35), sempat kumpul-kumpul dengan pelaku dan menengak minuman beralkohol sebelum akhirnya cekcok,” katanya.

Dalam kondisi mabuk, korban mengejek pelaku dengan kata-kata kasar sehingga pelaku merasa sakit hati.

Menurutnya, sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku terlebih dahulu minum alcohol Gaduk alias Gajah Duduk.

“Dengan mengenakan jas hujan dan masker, pelaku mengambil pisau cutter dan mendatangi korban yang sedang duduk-duduk di samping Gadger Mart di kawasan Jalan Suragandamana,” ujarnya.

Dengan cepat pelaku menyerang dan menyayat leher korban menggunakan pisau cutter hingga tewas bersimbah darah.

Hanya dalam waktu enam jam setelah peristiwa sadis itu terjadi, tambahnya, petugas Polres Kotabaru berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan Tim Macan Bamega dengan dibantu Tim Python Saijaan hanya dalam waktu enam jam setelah laporan masuk,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman penjara 7 tahun. (cah/ra)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip