
RANTAU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan inovasi berupa aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Data Aset Tanah atau Si Intan untuk mempermudah pengelolaan asset tanah milik daerah.
Peluncuran yang diinisiasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tapin tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Perkimtan, Rantau, Arba (3/9).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Dinas Perkimtan Tapin, Mudo Harjuno, aplikasi Si Intan diluncurkan juga untuk meningkatkan transparansi aset tanah milik daerah.
“Aplikasi Si Intan dirancang sebagai langkah digitalisasi tata kelola aset daerah agar lebih akurat, aman dan mudah diakses,” ujarnya.
Si Intan hadir untuk mencatat, memetakan, sekaligus mengawasi seluruh aset tanah pemerintah daerah secara lebih cepat dan akurat.
Selama ini, katanya, pengelolaan aset terkendala keterbatasan data yang masih tercecer di dokumen manual.
“Melalui Si Intan, status kepemilikan, lokasi dan luas tanah bisa diketahui secara langsung sehingga mengurangi risiko sengketa atau klaim sepihak,” katanya.
Aplikasi Si Intan dapat diunduh di Play Store sehingga sangat mudah untuk digunakan masyarakat tanpa prosedur berbelit.
Ia menambahkan, keterbukaan data melalui aplikasi Si Intan menjadi wujud transparansi pemerintah daerah, dimana publik juga bisa ikut mengawasi dan memberi masukan jika menemukan kejanggalan.
“Basis data tanah digital akan menjadi dasar penting dalam penyusunan rencana pembangunan daerah, termasuk penentuan lahan untuk fasilitas umum, pendidikan hingga ruang terbuka hijau,” tambahnya.
Dengan data yang terintegrasi, pembangunan dapat lebih terarah dan berbasis peta digital yang terverifikasi.
Diharapkan, seluruh aset daerah dapat terdata menyeluruh sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. (ati/ra)