Buka Sosilasisasi Posbakum dan Kadakum, Bupati Tabalong: Langkah Nyata Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

“Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pambakal dan Lurah dalam memfasilitasi pelayanan hukum serta mendorong terciptanya taat hukum di masyarakat”

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani bersama nara sumber serta peserta kegiatan Sosialisasi Posbakum dan Kadakum (foto: TABIRkota/ist)

TANJUNG (TABIRkota) – Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) merupakan langkah nyata dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, ujar Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhammad Noor Rifani.

“Sekaligus pula, memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Posbakum dan Kadarkum di Gedung Informasi Pembangunan, Tanjung, Senin (8/9).

Keberadaan Posbakum dan Kadarkum di setiap desa dan kelurahan, katanya, merupakan sebuah keniscayaan yang sudah diamanatkan konstitusi serta bentuk perlindungan sosial.

“Untuk itu, saya harap seluruh peserta kegiatan sosialisasi yang hadir betul-betul mengikuti dengan serius serta memahami mekanisme pembentukan Posbakum dan Kadarkum agar dapat segera menindak lanjuti dengan langkah nyata di wilayah masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tabalong, Norma Zahriati mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para Pambakal (Kades) dan Lurah sebagai ujung tombak pemerintahan dalam memfasilitasi pelayanan hukum serta mendorong terciptanya taat hukum di masyarakat.

“Juga untuk mengoptimalkan peran pemerintah desa  kelurahan dalam membantu masyarakat mengakses keadilan, menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat dan mencegah potensi konflik sosial,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Tabalong menyerahkan sertifikat kepada delapan Pambakal dan satu Lurah yang mendapatkan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dan ASJ sebagai juru damai.

Delapan Pambakal dan satu Lurah tersebut masing-masing dari Desa Tanta, Padang Panjang, Wayau, Garunggung, Juai, Kapar, Bumi Makmur, Ribang dan Kelurahan Belimbing Raya.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan nara sumber, masing-masing Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana dan Penyuluhan Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Dianor.

Sedangkan untuk materi yang disampaikan, terkait Posbakum dan Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Kelompok Keluarga Sadar Hukum. (lhm/ra)

Pewarta: Ilham Ali Naufal

Journalist - Tabalong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polemik Perseroda ADCL Balangan, Pengelolaan Keuangan Tanpa RUPS Seret Dirut ke Ranah Hukum

Sel Sep 9 , 2025
"Perseroda yang didirikan untuk membantu stabilitas harga karet di tingkat petani tersebut, justru disalahgunakan oleh Dirut dalam hal pengelolaan keuangan tanpa melalui mekanisme RUPS"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip