
BARABAI (TABIRKota) – AM (46), warga Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) setelah diduga kedapatan membawa 65 pil putih mengandung karisoprodol.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, AM diamankan petugas di Desa Panggung, Kecamatan Haruyan.
“AM diringkus petugas pada Selasa (16/9) sekitar pukul 18.30 Wita,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (19/9).
Penangkapan pelaku, ujarnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi obat terlarang.
“Bermodalkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AM,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tambahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 65 butir obat putih diduga mengandung karisoprodol.
“Petugas juga menyita satu plastik hitan dan uang tunai Rp50 ribu serta satu celana pendek putih,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AM diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (fer)




