Karung Bekas Beras SPHP Disalahgunakan, Bulog HST Minta Karplas Dipotong saat Beli

“Permintaan Bulog HST untuk memotong karplas saat membeli sudah menjadi atensi secara Nasional”

Karung SPHP Bulog bekas yang digunakan sindikat mafia beras untuk dipacking ulang berhasil diamankan petugas jadi barang bukti (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) – Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta masyarakat agar Karung Plastik (Karplas) dipotong saat dibeli.

Kepala Bulog HST, Riza Wahyudi Al-Akram mengatakan, permintaan tersebut menindaklanjuti kasus karung bekas kemasan beras SPHP yang disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

“Bagi penjual beras SPHP agar menggunting salah satu sisi atas saat konsumen membeli beras,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (22/8).

Pemotongan sisi tersebut, ujarnya, sebagai penanda bahwa karplas beras SPHP bulog sudah pernah dipakai, karena masyarakat dilarang untuk memperjualbelikannya.

“Kalau dipergunakan untuk meraup keuntungan pribadi, tentunya pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres HST berhasil membongkar sindikat mafia pengemas beras lokal yang tidak sesuai dengan standar Bulog menggunakan karplas SPHP.

Tersangka ada dua orang, masing-masing berinisial JH dan HA yang diamankan di dua tempat berbeda.

JH diamankan saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) pada Selasa (19/8) lalu dengan membawa truk muatan beras oplosan.

Sedangkan HA diamankan di Gudang Penggilingan Gabah, Desa Awang Baru dan ditemukan 200 beras oplosan yang telah dikemas dengan karplas Bulog SPHP lima kilogram. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Pambakal, Wabup Barsel Ingatkan Tugas Harus Sesuai Peraturan

Jum Agu 22 , 2025
"Perpanjangan masa jabatan Pambakal mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip