
TANJUNG (TABIRkota) – Dengan memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 49 Tahun 2025 tentang pendanaan bagi Koperasi Merah Putih, akan memperkuat akses pembiayaan koperasi, ujar Wakil Bupati (Wabup) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Muhammad Taufani Alkaf.
Hal tersebut disampaikan Habib Muhammad Taufani Alkaf saat membuka kegiatan Sosialisasi PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan di Tanjung, ibu kota Tabalong, Jum’at (8/8).
“Perlu pemahaman yang baik terkait tata cara pinjaman pendanaan koperasi agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi kali ini, katanya, merupakan bagian dari upaya percepatan operasional Koperasi Merah Putih.
“Melalui kegiatan (sosialisasi, red) ini, kita ingin mendorong kesiapan koperasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalsel, Catur Ariyanto Widodo mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menerima pinjaman harus memenuhi beberapa kriteria.
“Minimal berbadan hukum, memiliki nomor induk dan rekening bank atas nama koperasi,” katanya.
Selain itu, koperasi juga harus memiliki proposal bisnis atau minimal membuat anggaran biaya atas belanja modal dan nomor induk berusaha.
PMK RI Nomor 49 Tahun 2025 sendiri menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat struktur ekonomi desa melalui koperasi sebagai garda depan ekonomi kerakyatan.
Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tabalong, Syam’ani serta perwakilan OJK Kalsel, Varida Megawati Simarmata sebagai nara sumber. (lhm/ra)