
RANTAU (TABIRkota) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan seluruh tahapan proses penempatan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai regulasi.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, seluruh kebijakan dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Kalau ada yang bilang supaya bisa bertahan di sini (Rutan Kelas IIB Rantau, red) harus bayar, bayar sama siapa? kalau memang ada bukti, saya pastikan akan ditindak tegas,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Senin (21/7).
Seluruh kebijakan pemindahan maupun penempatan WBP Rutan Kelas IIB Rantau, katanya, mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Kami kelola Rutan Kelas IIB Rantau seprofesional mungkin, jika ada petugas melanggar, kami tidak ragu bertindak,” katanya.
Narapidana kasus narkotika dengan vonis lebih dari empat tahun, wajib dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Rantau ke Lapas dengan tingkat pengamanan lebih tinggi, seperti Lapas Karang Intan di Banjarbaru.
Namun ada sejumlah kondisi khusus yang dinilai dapat menjadi alasan WBP tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Rantau berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Empat hal yang dijadikan acuan adalah perilaku baik, kesediaan membantu tugas pengamanan, keterlibatan dalam program ketahanan pangan serta faktor keluarga, seperti orang tua atau anak sakit.
Renaldi Hutagalung menambahkan, bila ada pihak keluarga yang menitipkan barang untuk WBP, diberlakukan aturan waktu pengiriman agar tertib namun tetap memberi ruang toleransi bagi yang memiliki alasan kuat.
“Jadwal layanan titipan barang dan makanan di Rutan Kelas IIB Rantau yaitu Senin dan Kamis pukul 09.00 – 12.00 Wita serta Sabtu 09.00 – 11.30 Wita, sedangkan Jumat dan Minggu libur,” tambahnya.
Masyarakat turut diimbau agar tidak mudah percaya isu-isu negatif yang belum tentu benar. (zr)