
BARABAI (TABIRkota) — MA (32) warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung meringkuk di bui, setelah kedapatan mengantongi 1,19 gram narkotika diduga jenis sabu.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik mengatakan, MA diamankan petugas di Gang Karang Paci, Kelurahan Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).
“Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” katanya di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (11/7).
Dari hasil penggeledahan, ujarnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket diduga sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,38 gram dan bersih 1,19 gram.
“Petugas juga menyita satu kotak rokok Marlboro, satu handphone Vivo hijau, satu motor Satria F dengan nomor polisi SA 4052 UD dan uang tunai Rp33 ribu,” ujarnya.
Kepada masyarakat, tambahnya, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengonsumsi barang haram tersebut.
“Narkoba berdampak buruk terhadap kesehatan, peredaran narkoba juga harus dicegah dari lingkungan keluarga terlebih dulu,” tambahnya.
Atas perbuatan MA, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fer)