Kantongi 1,19 gram Sabu, Warga Kayu Rabah HST Berujung Meringkuk di Bui

“Dari tangan MA, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan bersih 1,19 gram”

Pelaku beserta barang bukti (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — MA (32) warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung meringkuk di bui, setelah kedapatan mengantongi 1,19 gram narkotika diduga jenis sabu.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik mengatakan, MA diamankan petugas di Gang Karang Paci, Kelurahan Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

“Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” katanya di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (11/7).

Dari hasil penggeledahan, ujarnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket diduga sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 1,38 gram dan bersih 1,19 gram.

“Petugas juga menyita satu kotak rokok Marlboro, satu handphone Vivo hijau, satu motor Satria F dengan nomor polisi SA 4052 UD dan uang tunai Rp33 ribu,” ujarnya.

Kepada masyarakat, tambahnya, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengonsumsi barang haram tersebut.

“Narkoba berdampak buruk terhadap kesehatan, peredaran narkoba juga harus dicegah dari lingkungan keluarga terlebih dulu,” tambahnya.

Atas perbuatan MA, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Wabup Barsel: Layanan Kesehatan Gratis Harus Merata Tanpa Diskriminasi

Sab Jul 12 , 2025
"Pelayanan kesehatan diminta agar tidak boleh membedakan latar belakang sosial dan ekonomi pasien"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip