
KOTABARU (TABIRkota) – MSAY (27), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus Tim Piton Satresnarkoba Polres setempat, karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, melalui Kasat Narkoba, IPTU Sidiq Martujet mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, penangkapan dilakukan pada Ahad (20/7) lalu sekitar pukul 22.00 Wita di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F.
“Penggeledahan awal, petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas bisnis haramnya,” katanya di Kotabaru, ibu kota Kotabaru, Arba (23/7).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan narkotika di rumahnya.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Mega Indah RT 07 RW 04, Semayap.
Di lokasi tersebut, ujarnya, ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram bersih 2,25 gram bersama sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok dan double tip.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Kotabaru akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru,” tambahnya.
Masyarakat diajak untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cah/zr)