
KOTABARU (TABIRkota) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan dua barang bukti kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.
Kegiatan yang merupakan bagian dari operasi rutin tersebut kembali dilaksanakan di kawasan Polres Kotabaru, Jumat (13/6).
Menurut Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, langkah pemusnahan merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika dari dua perkara besar yang masing-masing ditangani Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Timur.
Ia mengatakan, petugas memusnahkan sabu dengan cara melarutkan ke dalam air serta menghancurkan Obat Zenith melalui pembakaran.
“Seluruh proses berlangsung terbuka dan disaksikan pihak terkait,” katanya.
Proses pemusnahan digelar secara transparan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kotabaru.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perdaran narkotika di wilayah sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan,” demikian Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung. (zr)