
PARINGIN (TABIRkota) — RU (51), wanita warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, karena memiliki 35 paket sabu dan ribuan pil “bungul” atau obat yang mengandung narkotika jenis karisoprodol.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas, Iptu Eko mengatakan, RU diamankan petugas berdasarkan hasil pengembangan kasus RA (33) pengguna narkoba yang sebelumnya diringkus di Dahai, Kecamatan Paringin.
“Pada Jum’at (30/5) lalu, RA “bernyanyi” mendapatkan barang haram tersebut dari RU di Desa Tanta,” katanya di Paringin, Ibu Kota Balangan, Senin (2/6).
Usai mendapatkan informasi tersebut, ujarnya, petugas Satresnarkoba Balangan langsung bergerak menuju rumah RU, di Desa Tanta.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti 35 paket sabu di rumahnya RU,” ujarnya.
Selain sabu, tambahnya, petugas juga mengamankan 4,120 butir obat yang mengandung narkotika jenis karisoprodol.
“Satu kantong kresek, satu pak plastik klip bening dan dua gawai serta uang Rp5,9 juta turut menjadi barang bukti,” tambahnya.
Saat diinterogasi, RU mengaku sebagai ibu rumah tangga yang menjual barang haram tersebut.
Atas pengakuannya, RU bersama barang bukti digiring menuju sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (fer)