Masa Penahanan Habis, Dua Pekerja Proyek Perumahan di Tapin Dibebaskan dari Tahanan

“Meski kini telah dibebaskan, Roni dan Umar masih wajib lapor melalui kuasa hukumnya”

Roni Azhar dan Umar bersama kuasa hukumnya, Hartinudin (foto: TABIRkota/aca)

RANTAU (TABIRkota) – Dua pekerja proyek perumahan Anugrah Tapin Regency di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Roni Azhar dan Umar yang sebelumnya ditahan terkait dugaan penjualan tanah uruk, kini telah dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanan habis tanpa kejelasan berkas perkara.

Menurut kuasa hukum mereka, Hartinudin, pembebasan kali ini berjalan sesuai hukum yang berlaku.

“Masa penahanan berakhir, sementara P21 belum lengkap,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Selasa (17/6).

Selain itu, dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon menggugat keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada 14 April 2025.

Dengan fokus pada seluruh dokumen penetapan, katanya, penangkapan dan penahanan baru tertanggal 16 April 2025.

“Kalau surat keluar dua hari setelah penangkapan, maka proses hukum dinilai cacat prosedur,” kata Hartinudin.

Ia menambahkan, meski kini telah dibebaskan, Roni dan Umar masih wajib lapor melalui kuasa hukumnya.

“Proses hukum tetap berjalan seiring berlangsungnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rantau,” tambahnya.

Sebelumnya, Roni Azhar dan Umar mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Tapin terhadap mereka.

Selain cacat prosedur, kuasa hukum mereka juga menilai tindakan pihak kepolisian merupakan bentuk salah tafsir hukum.

Diketahui kuasa hukumnya, Roni dan Umar hanya menjalankan tugas sebagai buruh pengurukan tanah di proyek perumahan Anugrah Tapin Regency.

Namun saat membantu warga mengisi lahan rumah menggunakan tanah dari lokasi proyek, keduanya dituduh menjual tanah uruk secara ilegal.

Mereka sebelumnya juga disangkakan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Yang mana, hal tersebut dinilai salah tafsir hukum karena tanah uruk bukan mineral atau batubara sehingga tidak termasuk kategori bahan tambang.

Sidang lanjutan praperadilan akan digelar Arba (18/6) besok dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak, sementara putusan dijadwalkan dibacakan Kamis (19/6) mendatang. (zr)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Salurkan Kreativitas Pelajar melalui Seni, Pemkab Barsel Gelar FLS2N 2025

Sel Jun 17 , 2025
"FLS2N berlangsung selama tiga hari dari 16 hingga 18 Juni, dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Barsel"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip