
KOTABARU (TABIRkota) – Diduga ingin mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RK alias IKA (35) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) di Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah pada Ahad (22/6) kemarin.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Narkoba, Iptu Sidik Martujet mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka dalam peredaran narkoba.
“Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujarnya di Kotabaru, ibu kota Kotabaru, Senin (23/6).
Barang bukti yang diamankan antara lain 19 paket sabu dengan berat total 4,24 gram, satu dompet kecil tempat menyimpan sabu.
Juga satu unit handphone merek Infinix dan beberapa plastik klip kosong.
Ia mengatakan, sebelumnya tersangka telah menjadi target dalam Operasi Antik Intan 2025.
“Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zr)