
BUNTOK (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, masing-masing penyalahgunaan Narkotika dan Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) dalam periode April hingga Mei 2025.
Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea, kasus narkotika melibatkan tiga tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 37,72 gram.
“Tersangka pertama berinisial ZP (46), kami amankan pada 17 April di sebuah rumah kos, Jalan Kartini, Buntok dengan barang bukti 15 paket sabu,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Sat Samapta Polres Barsel, Kamis (22/5).
Dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial S (39) dan YEK (32) ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas berhasil menyita 16 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Ketiga pelaku, katanya, diduga menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu secara sembunyi-sembunyi di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan ketiga tersangka dibawa ke Mapolres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Selain kasus narkoba, Polres Barsel juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka berinisial JH (30), warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Dusun Selatan.
JH ditangkap pada 7 Mei di Jalan Lintas Timpah–Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
JH, tambahnya, diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB yang sempat disembunyikan di belakang sebuah gudang di Jalan Kartini Buntok.
“Motor tersebut rencananya akan digadaikan untuk membayar hutang, namun berhasil ditemukan petugas sebelum sempat dipindahtangankan,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka JH disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau tindak kejahatan lainnya melalui Polres Barsel atau layanan call center 110. (zr)