
BARABAI (TABIRkota) — Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MS, divonis satu tahun penjara karena telibat kasus korupsi dana kader Dinas Sosial setempat pada 2022 lalu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Hendrik Fayol, vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (20/5) lalu.
“Hasil putusan telah dibacakan dan terbukti secara sah melakukan Tipikor dengan vonis satu tahun penjara,” ujarnya di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (23/5).
Atas hasil putusan tersebut, katanya, pihaknya masih “pikir-pikir” selama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
“Tinggal menunggu perintah pimpinan, apakah menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut,” katanya.
Selain pidana satu tahun penjara, MS juga dikenakan denda Rp50 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan empat bulan penjara.
Terpidana juga telah menyerahkan uang senilai Rp33,8 juta yang akan dijadikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp389 juta.
Sebelumnya, MS didakwa jaksa melakukan Tipikor dana kader sosial Dinsos HST yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran APBD 2022 bersama Plt Kepala Dinsos setempat berinisial WR.
Terdakwa saat itu belum menjadi anggota DPRD HST yang bertindak sebagai pencari dan pengumpul foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kader sosial sebanyak 686 orang dari masing-masing kecamatan. (fer)