
KOTABARU (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Kalimantan Selatan menggelar pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD setempat sisa masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa, Kantor DPRD Kotabaru, Selasa (20/5).
Menurut Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, pihaknya melantik satu PAW, yaitu Monica Dahu menggantikan Jerri Lumenta dari Partai PDIP.
“Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/ 0454 /KUM/2025 yang di terbitkan pada tanggal 5 Mei 2025,” ujarnya.
Berdasarkan undang undang 23, undang undang PP dan Tatip DPRD, katanya, anggota DPRD di lantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur.
“Atas dasar itu, DPRD menjalankan seluruh rangkaian tersebut,” katanya.
Selain itu, tambahnya, dalam aturan PAW juga sesuai surat dari partai yang bersangkutan.
“Saudari Monica Dahu dari PDIP Dapil Kabupaten Kotabaru III, dinilai telah memenuhi syarat untuk diresmikan,” tambahnya.
Pelantikan tersebut juga berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru Nomor 087/ PAW.01.1/6302/2025 tanggal 15 April 2025.
Berisi tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD turut didampingi Wakil Ketua.
Turut hadir seluruh anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, Kepala SKPD dan para tamu undangan. (zr)