Wabup Balangan Apresiasi Penetapan 10 Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman

“Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tersebut masing-masing Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya dan Sungai Katapi”

Penyerahan piagam penghargaan desa anti maladministrasi oleh Ombudsman RI perwakilan Kalsel (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fauzi memberikan apresiasi atas penetapan sepuluh desa di kabupaten setempat sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel.

Menurut Akhmad Fauzi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyambut baik dan mendukung penuh penetapan tersebut.

“Semoga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain agar turut menciptakan pelayanan publik yang bebas maladministrasi,” ujarnya saat menghadiri acara penetapan di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (21/4).

Pemkab Balangan, katanya, siap memfasilitasi, mendorong dan mengarahkan desa-desa lain agar turut menciptakan pelayanan publik bebas maladministrasi.

“Penetapan desa anti maladministrasi penting untuk mendorong perangkat desa menjalankan asas dan norma pelayanan publik yang baik,” katanya.

Dengan dijalankannya asas dan norma pelayanan publik yang baik, akan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas prima.

Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tersebut masing-masing Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya dan Sungai Katapi.

Penetapan sepuluh desa itu sendiri, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan, dengan pemahaman yang baik oleh perangkat desa tentang asas serta norma pelayanan publik, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan segera.

“Sehingga menghindari terjadinya laporan kemana-mana atau sesuatu yang viral, karena dapat diselesaikan langsung di desa,” katanya.

Acara penetapan dihadiri seluruh kepala desa penerima dan dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada tokoh pembina desa anti maladministrasi. (ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kartini Masih Menangis

Sel Apr 22 , 2025
Oleh: KADARISMAN GELAP masih menjadi tabir. Terang belum sepenuhnya hadir. Kisah kesetaraan perempuan masih menyisakan getir. Meritokrasi dan pencapaian perempuan Indonesia di pelbagai bidang tak boleh menutup mata kita, bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terjadi. Komnas Perempuan mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan naik. Tahun 2024 jumlahnya 440.502 kasus. Itu baru yang […]

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip