
PARINGIN (TABIRkota) – Wakil Bupati (Wabup) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fauzi memberikan apresiasi atas penetapan sepuluh desa di kabupaten setempat sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel.
Menurut Akhmad Fauzi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyambut baik dan mendukung penuh penetapan tersebut.
“Semoga menjadi inspirasi bagi desa-desa lain agar turut menciptakan pelayanan publik yang bebas maladministrasi,” ujarnya saat menghadiri acara penetapan di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (21/4).
Pemkab Balangan, katanya, siap memfasilitasi, mendorong dan mengarahkan desa-desa lain agar turut menciptakan pelayanan publik bebas maladministrasi.
“Penetapan desa anti maladministrasi penting untuk mendorong perangkat desa menjalankan asas dan norma pelayanan publik yang baik,” katanya.
Dengan dijalankannya asas dan norma pelayanan publik yang baik, akan mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas prima.
Sepuluh desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tersebut masing-masing Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya dan Sungai Katapi.
Penetapan sepuluh desa itu sendiri, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan, dengan pemahaman yang baik oleh perangkat desa tentang asas serta norma pelayanan publik, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan segera.
“Sehingga menghindari terjadinya laporan kemana-mana atau sesuatu yang viral, karena dapat diselesaikan langsung di desa,” katanya.
Acara penetapan dihadiri seluruh kepala desa penerima dan dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada tokoh pembina desa anti maladministrasi. (ra)