
KOTABARU (TABIRkota) – RO (29), pria asal asal Kediri, Jawa Timur (Jatim) diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena kedapatam menyimpan belasan paket sabu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasatres Narkoba, Iptu Sidiq Martujet mengatakan, pelaku dibekuk saat berada di Desa Mekarputa, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan 12 paket sabu siap edar seberat 12,16 gram,” ujarnya di Kotabaru, ibu Kotabaru, Kamis (24/4) malam.
Ia mengatakan, barang bukti turut diamankan bersama timbangan digital, satu buah handphone serta satu buah sepeda motor milik pelaku.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat,” katanya.
Setelah itu, tambahnya, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Berdasarkan temuan itu, saat ini pelaku sedang diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (zr)