
RANTAU (TABIRkota) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar razia rutin di area hunian warga binaan sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban internal.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Rahmad Pijati, razia merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang di dalam rutan.
“Penggeledahan juga bertujuan sebagai deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika maupun zat berbahaya lainnya,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Arba (23/4).
Pada razia yang menyasar Blok C Kamar I kali ini, katanya, dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan didampingi Karupam I dan III serta sejumlah staf pengamanan.
“Sebanyak 12 petugas dilibatkan dalam razia yang diawali dengan pemeriksaan badan terhadap warga binaan, penyisiran seluruh barang di dalam kamar hunian serta area sekitar blok,” katanya.
Hasil razia, tambahnya, petugas menemukan sejumlah barang yang dikategorikan terlarang.
“Seperti kaleng, botol kaca, cutter, pencukur jenggot, pinset, korek api gas, cermin, air chuck dan kipas angin dalam kondisi rusak,” tambahnya.
Seluruh barang temuan telah diamankan untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rutan Kelas IIB Rantau berkomitmen dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. (zr)