
JAKARTA (TABIRkota) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan Retret Kepala Daerah.
Menurut Tito Karnavian, pihaknya menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan publik.
“Saya berterima kasih (kepada masyarakat, red) yang melapor ke KPK sebagai bentuk pengawasan publik,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari detik.com, Jumat (7/3).
Soal penunjukan Lembah Tidar sebagai lokasi penyelenggaraan Retret Kepala Daerah, katanya, hal tersebut turut memperhitungkan kemampuan penyedia.
“Penunjukan langsung bisa kita lakukan kalau kita baca di Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus mengecek secara detail penggunaan biaya, termasuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti setelah review itu, ada rekomendasi berapa yang harus dibayarkan kepada penyelenggara,” tambahnya.
Sebelumnya pada Jumat (28/2) lalu, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan ke KPK tekait kejanggalan dalam pelaksaan Retret Kepala Daerah.
Menurut Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang selaku Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, kegiatan itu diduga melanggar aturan.
“Oleh teman-teman peneliti dilakukan penelusuran, penelitian memperlihatkan beberapa kejanggalan, salah satunya penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia yang merupakan perusahaan punya korelasi dengan kekuasaan,” katanya.
Di titik itu saja, tambah Feri Amsari, sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa.
“Pelatihan juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” demikian Feri Amsari. (zr)