Pemkab Balangan – Kanwil Kemenkumham Kalsel Bahas Raperda Usulan DPRD tentang Perlindungan KI

Rapat Harmonisasi Pemkab Balangan bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel membahas Raperda tentang Perllindungan Kekayaan Intelektual yang diusulkan DPRD (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pembahasan dalam rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Senin (10/3).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto.

Hadir pula Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, serta jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.

Dalam pertemuan itu, Nuryanti Widyastuti menekankan bahwa Kemenkumham terus bertransformasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, termasuk dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam memastikan regulasi yang selaras dengan kepentingan masyarakat.

Anton Edward Wardhana turut memberikan pemaparan mengenai berbagai bentuk kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri.

Ia juga memberikan masukan terkait substansi Raperda agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan untuk melindungi karya masyarakat Balangan, baik di bidang seni, sastra, maupun teknologi.

“Peraturan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual dan memberikan apresiasi kepada warga yang aktif dalam mengelola kekayaan intelektual,” ujarnya.

Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif serta memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan inovator di Kabupaten Balangan.

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berbagi Kebahagiaan, Polres Kotabaru Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Sen Mar 10 , 2025
"Kegiatan berbagi takjil adalah bagian dari upaya Polres Kotabaru untuk terus hadir di tengah masyarakat"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip