
BARABAI (TABIRkota) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa diakses selama libur lebaran 2025.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Barabai, Masrur Ridwan, kebijakan khusus tersebut diambil agar mengantisipasi potensi kendala akses layanan di masa liburan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN atau layanan kesehatan.
“Kami juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dari 28 Maret hingga 7 April mendatang,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Barabai, Arba (19/3).
Untuk layanan di kantor, katanya, dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita, sedangkan layanan PANDAWA dapat diakses 24 jam setiap hari.
“Jenis layanan yang bisa dimanfaatkan, yakni informasi, administrasi hingga layanan pengaduan, peserta juga dapat mengakses melalui Mobil JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan website resmi,” katanya.
Dengan prinsip portabilitas yang diterapkan Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan pun, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka mendaftar.
Artinya, peserta menjalani mudik lebaran tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Apabila peserta di luar daerah maka masih bisa mengakses fasilitas kesehatan yang bukan tempatnya mendaftar.
Jika dalam kondisi kedaruratan medis, tambahnya, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan keseharan kepada peserta.
“Apabila ada kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP),” tambahnya.
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan petugas BPJS SATU (Siap Membantu) untuk mempermudah akses informasi pelayanan.
Selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat jatuh saat libur lebaran, maka jadwal disesuaikan lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum persediaan habis.
Hal tersebut asalkan status kepesertaan JKN harus aktif serta jika ada tunggakan maka wajib dilunasi.
Jika peserra merasa berat melunasi, maka bisa memanfaatkan program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di mobile JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam membayar iuran JKN.
Untuk mengantisipasi arus mudik, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan tujuh titik dan satu titik posko arus balik padat pemudik.
Selain memberikan layanan kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan juga siap menangani keadaan darurat dan menyediakan obat-obatan serta rujukan medis, apabila diperlukan.
Komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan masa libur lebaran diharapkan dapat didukung seluruh mitra fasilitas kesehatan. (fer)