Bupati Kotabaru Tandatangani Internal Audit Charter Tata Kelola Pemerintah

“Internal Audit Charter yang ditandatangani, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan, tanggung jawab serta lingkup pengawasan yang didistribusikan Bupati Kotabaru kepada Inspektorat”

Penandatanganan Internal Audit Charter Tata Kelola Pemerintah Kabupaten Kotabaru (foto: TABIRkota/siti hadisah)

KOTABARU (TABIRkota) – Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal atau Internal Audit Charter Tata Kelola Pemerintah di kabupaten setempat.

Penandatangan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru, Senin (10/3).

Menurut Muhammad Rusli, pihaknya berkomitmen memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal itu Inspektorat.

“Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi serta nepatisme,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kotabaru, H Fitriadi mengatakan, Piagam Audit Internal, secara umum berisi komitmen memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.

“Internal Audit Charter yang ditandatangani, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan, tanggung jawab serta lingkup pengawasan yang didistribusikan Bupati Kotabaru kepada Inspektorat,” katanya.

Fungsi pengawasan itu, ujarnya, ada pada Bupati yang berwenang untuk melakukan serta membina didalam pelaksanaannya, didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru.

Piagam Audit Internal itu, tambahnya, memberikan batasan, dasar, landasan serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab.

“Kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tambahnya.

APIP juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.

Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan yaitu menciptakan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik. (zr)

Pewarta: Siti Hadisah

Journalist - Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Kotabaru Siapkan Tiga Program Prioritas dalam 100 Hari Kerja

Sen Mar 10 , 2025
"Tiga program prioritas tersebut yaitu penyelesaian pembangunan Rumah Sakit Stagen, penyediaan air bersih serta perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip