TPA Hatiwin Hampir Penuh, DLH Tapin Ajukan Izin Perluasan ke KLHK

“TPA Hatiwin sudah hampir overload sehingga DLH Tapin mengajukan izin ke KLHK untuk memperluas zona pembuangan”

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin, Noordin (foto: TABIRkota/aca)

RANTAU (TABIRkota) – Dalam mengatasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang sudah hampir penuh, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengajukan izin perluasan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Menurut Kepala DLH tapin, Noordin, saat ini, TPA Hatiwin hampir overload sehingga kami mengajukan izin ke KLHK untuk memperluas zona pembuangan.

“Usai pengajuan, Alhamdulillah izin telah diberikan, semoga 2026 mendatang pengelolaan sampah kita sudah berjalan sesuai harapan,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Arba (26/2).

TPA Hatiwin, hanya memiliki satu zona aktif seluas 1,4 hektare dari total luas lahan 6,689 hektare.

Dengan adanya izin perluasan, katanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin dapat memanfaatkan sisa lahan untuk meningkatkan kapasitas pembuangan sampah dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

“Selain perluasan zona, DLH Tapin akan terus mengembangkan strategi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan,” katanya.

DLH Tapin, tambahnya, akan terus mendorong serta mesosialisasikan kepada masyarakat agar lebih aktif dalam pemilahan sampah dan pengurangan limbah rumah tangga.

“Kedepannya diharapkan, Pemkab Tapin dapat mengoptimalkan teknologi pengelolaan sampah seperti pengolahan organik dan daur ulang untuk mengurangi ketergantungan pada TPA,” tambahnya.

Dengan perluasan zona dan strategi pengelolaan berkelanjutan, Tapin diharapkan dapat menjadi daerah yang lebih bersih, ramah lingkungan serta bebas dari status darurat sampah. (zr)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Tapin Rancang Penataan Ulang PKL Bertahap di Pasar Keraton

Rab Feb 26 , 2025
"Penataan ulang PKL Pasar Keraton akan dilakukan secara bertahap pada 2026 mendatang dengan mempertimbangkan kondisi para pedagang"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip