Polres Tapin Tangkap Pengedar Sabu di Komplek Telaga Padi Permai

“Barang bukti diantaranya enam paket sabu berat kotor 3,23 gram dengan berat bersih 2,09 gram, satu timbangan digital, satu unit ponsel OPPO A58 serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6443”

Pelaku beserta barang bukti (foto: TABIRkota/aca)

RANTAU (TABIRkota) – Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Polsek Tapin Utara menangkap pengedar Narkotika jenis sabu, inisial MM (25) di Komplek Telaga Padi Permai, Kecamatan Tapin Utara.

Menurut Kapolres Tapin, Jimmy Kurniawan, penangkapan yang dipimpin Kapolsek Tapin Utara, Iptu Arifin Simbolon pada Arba (19/2) lalu pukul 20.30 WITA tersebut, berhasil mengamankan MM beserta beberapa barang bukti.

“Barang bukti diantaranya enam paket sabu berat kotor 3,23 gram dengan berat bersih 2,09 gram, satu timbangan digital, satu unit ponsel OPPO A58 serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6443,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Sabtu (22/2).

Ia mengatakan, MM diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkotika di Tapin dan sekitarnya.

“Kami akan terus memperketat pengawasan untuk menekan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tapin,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba,” tambahnya.

MM disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (zr)

Pewarta: Nasrullah

Journalist - Tapin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip