
PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan bersama Ombudsman Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pembahasan terkait kebijakan pelayanan publik.
Pembahasan yang diinisiasi Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Daerah (Setda) Balangan tersebut, berupa sosialisasi opini pelayanan publik, penguatan SDM dan kebijakan penilaian pelayanan publik yang dilaksanakan di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati setempat, Paringin Selatan, Arba (12/2).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mencari solusi terkait kebijakan pelayanan publik.
“Diskusi mencakup rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan agar dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, standar pelayanan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Standar tersebut juga menjadi tolak ukur dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Pelayanan publik, tambahnya, harus berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
“Terdapat lima sektor yang perlu menjadi perhatian, yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, komunikasi serta layanan publik di desa,” tambahnya.
Peningkatan pelayanan publik tidak hanya terbatas pada pengembangan sarana dan prasarana, tetapi juga harus sesuai dengan standar yang mencakup sistem, prosedur, jangka waktu, biaya serta penanganan pengaduan.
Diskusi kali ini menjadi tahapan awal persiapan makro yang selanjutnya akan dijabarkan lebih detail langkah-langkah yang lebih konkret untuk meningkatkan pemahaman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. (ra)