
BARABAI (TABIRkota) — MT (45) warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) kedapatan memiliki 28 paket serbuk kristal atau sabu hingga masuk bui.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Selasa (11/2) kemarin sekitar pukul 15.30 Wita.
“MT diringkus petugas di rumahnya, Desa Banua Binjai,” katanya di Barabai, Ibu Kota HST, Arba (12/2).
Penangkapan pelaku, ujarnya, berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pengintaian dan berhasil menyergap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tambahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 28 paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 22,92 gram dan bersih 18,35 gram.
“Petugas juga menyita lima lembar kertas, satu plastik klip bening besar, satu wadah kosmetik pink dan satu gawai Samsung putih,” tambahnya.
Petugas juga mengamankan satu gawai Oppo, satu motor Vario dengan nomor polisi DA 2559 EO dan sejumlah uang tunai total Rp200 ribu.
Atas perbuatannya, MT meringkuk di bui dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)