
BUNTOK (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBarito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD setempat, Jumat (7/2).
Menurut Farid Yusran, tenaga kontrak yang telah mengabdi minimal dua tahun, berhak mengikuti seleksi PPPK.
“Sementara yang tidak lulus seleksi akan ditempatkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Sesuai arahan Presiden RI, Menteri PAN-RB dan Mendagri, tidak ada tenaga kontrak yang diberhentikan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barsel, Markani mengatakan, pembahasan dalam RDP mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Seleksi PPPK tahap pertama telah berlangsung dengan jumlah pendaftar sebanyak 1.153 orang, di mana 1.100 di antaranya lulus peringkat,” katanya.
Sementara tahap kedua, saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dengan jumlah pendaftar mencapai 1.249 orang.
“Sebelum tahapan seleksi dan penempatan tenaga kontrak sebagai P3K paruh waktu, DPRD Barsel akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk memastikan mekanisme yang diterapkan berjalan lancar tanpa kendala di kemudian hari,” tambahnya.
DPRD Barsel akan mengawal kebijakan tersebut agar proses seleksi dan penataan tenaga kontrak berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Juga berkomitmen memastikan kebijakan diterapkan dengan adil dan sesuai regulasi, sehingga tenaga Non-ASN di daerah mendapatkan kepastian kerja. (zr)