
RANTAU (TABIRkota) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin, Kalimatan Selatan (Kalsel) menerbitkan surat edaran kepada seluruh Pambakal (Kepala Desa), Lurah dan Camat setempat terkait pembentukan bank sampah di setiap desa dan kecamatan.
Menurut Kepala DLH Tapin, Noordin, pihaknya menginginkan setiap desa setempat memiliki satu bank sampah.
“Sementara di tingkat kecamatan, akan ada bank sampah induk,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Selasa (25/2).
Nantinya, ujar Noordin, sampah dari desa akan dikumpulkan di bank sampah induk kecamatan sebelum dikirim ke bank sampah induk kabupaten yang berada di DLH Tapin.
“Selain itu, dalam roadmap pengelolaan sampah, DLH Tapin juga berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di setiap kecamatan,” katanya.
Dengan adanya TPS 3R, tambahnya, sampah akan dipilah terlebih dahulu sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Saat ini, hampir 50 persen total sampah di Tapin merupakan sampah organik yang berasal dari sisa makanan dan sayuran, itu masih bisa diolah menjadi pakan maggot atau kompos,” tambahnya.
Dengan pemembentukan bank sampah di desa dan kecamatan serta TPS 3R, diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi volume yang masuk ke TPA serta meningkatkan kesadaran masyarakat pada pengelolaan sampah agar lebih bijak. (zr)