RANTAU (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp9 miliar ke kas daerah.
Menurut Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor, salah satu penyebab pengembalian dana, dikarenakan jumlah petugas Adhoc lebih sedikit dibandingkan Pemilu sebelumnya sehingga beban honorarium berkurang.
“Berdasarkan perhitungan sementara Sekretaris KPU Tapin, masih ada sisa dana sekitar Rp8 hingga Rp9 miliar karena kebutuhan petugas Adhoc lebih rendah yang berdampak pada efisiensi anggaran,” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Kamis (30/1).
Dana yang dialokasikan untuk penanganan sengketa Pilkada, katanya, juga tidak terpakai.
“Tidak ada sengketa yang muncul selama proses pemilihan sehingga anggaran tersebut tetap utuh,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Tapin, Zainal Abidin mengatakan, transparansi dalam pelaporan keuangan KPU adalah hal penting.
“Laporan pertanggungjawaban harus disusun dengan akurat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Melalui pengembalian dana hibah, KPU Tapin berkomitmen dalam pengelolaan anggaran yang efisien dan akuntabel sekaligus memastikan penggunaannya tetap sesuai peruntukan. (zr)