Empat Tahun Diburu Polisi, Pelaku Pembunuhan di HST Diringkus di Kotabaru

“Pelarian HL harus terhenti, setelah petugas “mencium” gerak-geriknya di Kotabaru dan langsung memburunya”

Pelaku (kiri), Kasat Resrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani dan tim Buser usai melakukan penyergapan (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — HL (51) pelaku pembunuhan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus di Kotabaru setelah diburu polisi selama empat tahun.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, HL diamankan petugas pada Kamis (23/1) lalu sekitar pukul 01.00 Wita disebuah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara.

“Hasil introgasi, HL mengakui perbuatannya telah membunuh DR (43) warga Desa Gambah, Kecamatan Barabai,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (27/1).

Sebelumnya pada 28 Juli 2021, ujarnya, HL dilaporkan ke Polres HST karena menebas DR secara membabi buta dengan sebilah parang hingga mengakibatkan korban luka dan kehilangan nyawa.

“Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa dihalang-halangi saat hendak menggrebek istrinya yang diduga selingkuh dengan pria lain di rumah DR,” ujarnya.

Merasa dihalangi oleh DR, pelaku marah dan menebaskan parang yang dibawanya, lalu melarikan diri.

Ia menambahkan, dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa satu meter kain dan satu baju korban dengan bercak darah.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap HL yang diduga lari ke hutan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan,” tambahnya.

Empat tahun berselang, pelarian HL “tercium” oleh petugas dan langsung bergerak dengan dibantu tim Buru Sergap (Buser) Kotabaru.

Atas perbuatannya, HL harus mendekam di balik jeruji dan dibawa ke Mapolres HST untjk proses lebih lanjut. (fer)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Curah Hujan Tinggi, Tiga Kecamatan di Tapin Dilanda Banjir

Sen Jan 27 , 2025
“Volume air yang besar, tidak bisa diserap tanah atau ditampung saluran drainase sehingga meluap ke permukaan dan menyebabkan banjir"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip