
BARABAI (TABIRkota) — Aktivitas angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum mencerminkan penegakkan hukum yang lemah, ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Athaillah.
Menurutnya, aktivitas truk batu bara yang seolah menjadikan jalan umum sebagai jalur houling dinilai hanya merugikan masyarakat yang mengakibatkan kerusakan jalan.
“Selain mengakibatkan kerusakan jalan, aktivitas tersebut juga berdampak terhadap meningkatnya angka kecelakaan dan mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya di Barabai, Ibu Kota HST, Arba (29/1).
Jalan Nasional tersebut, katanya, harusnya digunakan oleh masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, bukan dilalui truk besar.
“Pemerintah, perusahaan tambang dan pihak terkait harus segera bertindak, karena bukan sekadar persoalan infrastruktur, namun keselamatan dan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Kalsel memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 yang melarang angkutan tambang dan hasil perkebunan skala besar untuk menggunakan jalan umum.
Namun, implementasi aturan tersebut dinilai jauh dari harapan, seharusnya peraturan itu menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah aktivitas angkutan tambang melewati jalan umum.
Sayang sekali, tambah Athaillah, fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut belum berjalan efektif, karena pelanggaran terus terjadi dan truk batu bara bebas lalu lalang di jalan umum.
“Perlu langkah konkret dari semua pihak untuk mengawasi dan menindak dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar, tentunya masyarakat juga dilibatkan,” tambahnya.
Selama tiga tahun terakhir, jumlah truk tambang yang lalu lalang di jalan umum terus meningkat, menyebabkan parahnya kerusakan infrastruktur di jalur arah Hulu Sungai menuju Banjarmasin.
HMI HST Berharap, Perda tersebut tidak hanya menjadi dokumen semata tanpa adanya tindakan tegas serta pemerintah dan pihak terkait dapat mendengarkan suara rakyat sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut. (fer)
Siapa yg ampun batubara tu?