RANTAU (TABIRkota) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rantau di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengusulkan tiga narapidana untuk menerima Remisi Khusus Natal 2024.
Menurut Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim, Remisi Khusus Natal diberikan dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga enam bulan, tergantung masa pidana.
“Pemberian Remisi Khusus Natal mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” ujarnya di Rantau, ibu kota Tapin, Senin (9/12).
Pemberian remisi, katanya, dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif yang harus dilengkapi oleh narapidana.
“Napi harus melengkapi berkas, surat jaminan dan mengikuti program pembinaan dengan baik serta tidak melakukan pelanggaran disiplin selama periode tertentu,” katanya.
Syarat utama untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal, tambahnya, napi bersangkutan harus beragama Kristen.
“Remisi Khusus Natal akan diberikan pada 25 Desember, bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024,” tambahnya.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas sikap dan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.
Remisi khusus Natal 2024 diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjalani program pembinaan dengan lebih baik sebagai persiapan untuk kembali ke masyarakat. (ra)