BARABAI (TABIRkota) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) musnahkan barang bukti atau barbuk dari 23 perkara yang telah dirampas dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra mengatakan, dari 23 perkara yang telah ditangani, klasemen tertinggi masih narkoba dan paling menonjol senapan “dum-duman” atau senjata api rakitan.
“Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan barang rampasan periode September hingga Desember,” katanya di Barabai, Ibu Kota HST, Kamis (19/12).
Pemusnahan barbuk, ujarnya, merupakan transparansi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah demi menjalankan keadilan.
“Dari kasus narkoba, petugas memusnahkan 59 paket sabu dengan berat kotor 89,89 gram dan bersih 78,09 gram serta 196 obat diduga karisprodol,” ujarnya.
Kemudian delapan handphone, tujuh senjata tajam, satu charger, satu jaket, satu tas cokelat dan satu tas punggung.
Ia menambahkan, petugas memusnahkan barang rampasan berupa senapan “dum-duman” lengkap dengan amunisinya.
“Amunisinya berupa 15 peluru kaliber 5,54 x 44 milimeter, dimusnahkan dengan bantuan personel Kodim 1002/HST,” tambahnya.
Petugas juga menghancurkan barang rampasan berupa satu alat panen sawit, satu balok kayu, satu botol minuman oplosan, satu terpal biru dan berbagai macam pakaian. (fer)