Kejari HST Musnahkan Barbuk dari 23 Perkara

“Paling menonjol dimusnahkan, yakni senapan “dum-duman” lengkap dengan 15 amunisi kaliber 5,54 x 44 milimeter”

Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra (kemeja putih) saat mendampingi pemusnahan barbuk (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) musnahkan barang bukti atau barbuk dari 23 perkara yang telah dirampas dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra mengatakan, dari 23 perkara yang telah ditangani, klasemen tertinggi masih narkoba dan paling menonjol senapan “dum-duman” atau senjata api rakitan.

“Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan barang rampasan periode September hingga Desember,” katanya di Barabai, Ibu Kota HST, Kamis (19/12).

Pemusnahan barbuk, ujarnya, merupakan transparansi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah demi menjalankan keadilan.

“Dari kasus narkoba, petugas memusnahkan 59 paket sabu dengan berat kotor 89,89 gram dan bersih 78,09 gram serta 196 obat diduga karisprodol,” ujarnya.

Kemudian delapan handphone, tujuh senjata tajam, satu charger, satu jaket, satu tas cokelat dan satu tas punggung.

Ia menambahkan, petugas memusnahkan barang rampasan berupa senapan “dum-duman” lengkap dengan amunisinya.

“Amunisinya berupa 15 peluru kaliber 5,54 x 44 milimeter, dimusnahkan dengan bantuan personel Kodim 1002/HST,” tambahnya.

Petugas juga menghancurkan barang rampasan berupa satu alat panen sawit, satu balok kayu, satu botol minuman oplosan, satu terpal biru dan berbagai macam pakaian. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Buka Pj Bupati Barsel Cup Billiard, Asisten II Setda Harap Tidak Jadi Sekedar Kompetisi

Kam Des 19 , 2024
"Turnamen diikuti 128 peserta yang terbagi dalam dua kategori, yaitu 32 pelajar dan 96 peserta umum"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip