JAKARTA (TABIRkota) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka korupsi timah, Hendry Lie di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta saat baru tiba dari Singapura.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kejagung, Abdul Qohar, penangkapan tersangka dilakukan pada Senin (18/11) kemaren.
“Kepulangan Hendry ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada 27 November 2018, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan perpanjangan,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari tempo.co, Selasa (19/11).
Ia mengatakan, tersangka berusaha menghindar dari kemungkinan bertemu petugas maupun aparat penegak hukum, sehingga kedatangannya dilakukan sembunyi-sembunyi.
“Namun kita sudah monitor keberadaan Hendry sejak bulan lalu,” katanya.
Ia menambahkan, Hendry pergi ke Singapura sejak 25 Maret lalu, sekitar sebulan setelah diperiksa pertama kalinya sebagai saksi pada 29 Februari.
“Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi ke Indonesia dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Mount Elizabeth, Singapura,” tambahnya.
Selain pernah melakukan pemanggilan kepada Hendry, Kejagung juga telah melakukan beberapa upaya lain, diantaranya pencekalan selama enam bulan, terhitung sejak 28 Maret lalu.
Kejagung bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencabutan paspor milik Hendry.
Hendry Lie sendiri berperan sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang terlibat dalam kegiatan pengumpulan bijih timah ilegal.
Hendry bekerja sama dengan penyewaan peralatan peleburan timah, PT Timah Tbk.
Selain Hendry, sekitar 22 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi PT Timah.
Kejagung memperkirakan, kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut mencapai sekitar Rp300 triliun. (zr)