RANTAU (TABIRkota) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan ribuan surat suara rusak dan berlebih yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak mendatang.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor KPU Tapin, Selasa (26/11).
Menurut Ketua KPU Tapin, Fakhrian Noor, surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara untuk pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati.
“Surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur yang dimusnahkan sebanyak 1.439 dan 40 lembar untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tapin,” ujarnya.
Untuk surat suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Tapin, katanya, terdiri dari 31 surat suara rusak dan sembilan surat suara berlebih.
“Surat suara tersebut merupakan sisa dari proses penyortiran ulang dan penyesuaian kebutuhan di TPS,” katanya.
Dari jumlah tersebut, tambahnya, terdapat kelebihan 1.500 lebih surat suara saat proses penyortiran awal.
“Setelah disortir ulang dan digunakan untuk memenuhi kekurangan sebanyak 242 lembar di TPS, tersisa 1.248 lembar yang harus dimusnahkan,” tambahnya.
Pembakaran surat suara dilakukan di hadapan para pemangku kepentingan, untuk menunjukkan KPU Tapin telah berkomitmen menjaga transparansi dan integritas.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara yang tersisa. (zr)