Gunakan Geo AI, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pengawasan Tanah Telantar

“”Untuk efektivitas dan optimalisasi pemantauan hak atas tanah, Ditjen PPTR akan melakukan pengendalian secara holistik dengan metode pengendalian tahap awal, tengah dan akhir serta menggunakan teknologi Geo AI”

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Jonahar memberikan keterangan pers kepada awak media (foto: TABIRkota/ist)

JAKARTA (TABIRkota) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) akan mengembangkan metode pemantauan terbaru menggunakan teknologi Geo Arificial Intelligence (AI) untuk melakukan pengawasan terhadap tanah terlantar.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar, Kementerian ATR/BPN mencatat 99.099,27 hektare tanah di 23 provinsi di Indonesia telah ditetapkan sebagai tanah telantar.

“Untuk efektivitas dan optimalisasi pemantauan hak atas tanah, Ditjen PPTR akan melakukan pengendalian secara holistik dengan metode pengendalian tahap awal, tengah, dan akhir serta menggunakan teknologi Geo AI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11) lalu.

Pemantauan bisa dilakukan di Kantor Pertahanan (Kantah), di Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN pusat dan masih didiskusikan serta yang sedang mulai uji coba di Sulawesi Selatan.

Tidak sedikit tanah yang dinyatakan telantar tersebut sebetulnya memiliki potensi besar, tetapi pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik oleh pemilik hak atas tanahnya.

Hal tersebut, katanya, jadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait yang juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, yaitu untuk mencapai swasembada pangan.

“Kita berorientasi, berpikiran bahwa tanah telantar yang banyak itu, mulai sekarang, detik ini, dan ke depan itu kalau bisa tidak telantar. Kita awasi betul tidak ada yang melanggar hukum, melanggar tata ruang, dan sebagainya sehingga akhirnya tidak terjadi sengketa juga,” katanya.

Tanpa adanya pengawasan yang efektif, banyak tanah yang sebelumnya dianggap telantar justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai contoh, tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik bisa beralih menjadi lahan perumahan, komersial atau bahkan dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas.

Hal tersebut, tambahnya, tidak hanya merugikan potensi ekonomi tanah tersebut, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa, baik antar pemilik tanah, masyarakat maupun pemerintah.

“Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya, red) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa,” tambahnya.

Penertiban tanah telantar juga dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. (rls)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PWNU Jatim Apresiasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ATR/BPN

Jum Nov 29 , 2024
"Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 12 sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari 9 sertifikat milik perkumpulan NU dan 3 sertifikat lainnya di Jatim"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip