TANJUNG (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perkoperasian.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tabalong, H Winarto saat memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dan Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) setempat di Ruang Rapat DPRD Tabalong, Selasa (5/11).
Menurutnya, DPRD Tabalong sangat mendukung hadirnya Perda tentang Perkoperasian.
“Kami dapat mendorong lebih cepat jika hal tersebut (Perda, red) disiapkan melalui pemerintah daerah, dibandingkan melalui inisiatif dewan,” ujarnya.
Pemkab Tabalong, katanya, melalui dinas terkait dan Dekopinda dapat melakukan penyusunan dan pembahasan terkait Rancangan Perda Perkoperasian.
“Kami berharap nanti bisa masuk dalam program legislasi daerah tahun 2025,” katanya.
Ketua Dekopinda Tabalong, Kadarisman mengapresiasi dukungan Komisi II DPRD setempat untuk menggodok Perda Perkoperasian.
“Keberadaan Perda tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Pemkab Tabalong dalam menjaga, mengembangkan dan membangun ekonomi inklusif di daerah,” katanya.
Menurutnya, entitas koperasi di Tabalong membutuhkan good will pemerintah secara nyata melalui Perda.
“Perda nantinya tidak hanya berdampak pada pertumbuhan koperasi tetapi juga akan menumbuhkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang notabene adalah anggota koperasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Tabalong, H Syam’ani mengatakan, di daerah lain di Kalsel dan di luar Kalsel, sudah banyak pemerintah daerah yang memiliki Perda Perkoperasian.
“Di Tabalong yang ada Perda tentang Penanaman Modal dan Investasi, kalau Perda Perkoperasian memang belum ada,” katanya.
Dinas Koperasi UKM Perindag Tabalong sendiri sering berkolaborasi dengan Dekopinda dalam melakukan upaya meningkatkan SDM pengurus dan anggota koperasi di daerah.
Diharapkan, kolaborasi positif tersebut semakin menguatkan tujuan dan cita-cita koperasi yang menjadi amanat dari konstitusi. (ra)