BARABAI (TABIRkota) — Dua pengedar sabu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi saat transaksi di belakang kandang ayam, Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan.
Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial NH (41) warga Palajau Hilir, Kecamatan Pandawan dan IR (40) warga Gatot Subroto, Banjarmasin.
“Keduanya diamankan pada Arba (16/10) sekitar pukul 16.30 wita saat berada di belakang kandang ayam,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (18/10).
Penangkapan kedua pelaku, ujarnya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mengatur strategi dan berhasil meringkus kedua pelaku serta menggeledahnya,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tambahnya, petugas mendapati barang bukti berupa 15 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 4,73 gram berat bersih 2,03 gram.
“Petugas juga menyita satu dompet hitam, tiga lembar plastik klip bening, satu gawai Oppo silver dari tangan NH,” tambahnya.
Sedangkan dari IR, petugas mendapati tiga plastik klip bening ZIP IN, satu timbangan digital hitam, satu lembar plastik klip bening, dua serok dan gawai Vivo hitam biru.
Atas perbuatannya, NH dan IR dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (fer)