Tingkatkan Daya Saing Produk IKM, Pemkab Balangan Gelar Pelatihan Diversifikasi Kerajinan

“Kerajinan IKM merupakan prioritas yang harus dikembangkan, agar dapat menggenjot nilai jual dan ekspor”

Peserta kegiatan Pelatihan Diversifikasi Kerajinan (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Pelatihan Diversifikasi Kerajinan dalam upaya meningkatkan daya saing produk Industri Kecil Menengah (IKM).

Pelatihan yang diinisiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Balangan tersebut, dilaksanakan di Aula Dekranasda, Senin (28/10).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Balangan, Herlina, selain untuk meningkatkan daya saing, pelatihan dilaksanakan juga untuk memperkuat struktur manufaktur kerajinan lokal dalam pasok global.

“Pelatihan menghadirkan instruktur dari Tangerang untuk memotivasi para pengrajin agar lebih kompetitif,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Disperindag Balangan, Ida Rosiyanti menambahkan, melalui pelatihan tersebut para pengrajin dapat memadukan bahan dan material agar lebih variatif.

“Kerajinan IKM merupakan prioritas yang harus dikembangkan, agar dapat menggenjot nilai jual dan ekspor,” tambahnya.

Dalam hal ini, katanya, diperlukan pula peningkatan aspek promosi guna memperkenalkan produk kerajinan dengan lebih luas lagi, baik kepada konsumen domestik maupun global.

“Pelatihan diharapkan membuat para pengrajin IKM dapat lebih mengembangkan kreativitas dan inovasi sehingga menghasilkan produk yang lebih maju, baru dan trendi,” katanya.

Pelatihan yang dijadwalkan selama sepuluh hari, dari 28 Oktober hingga 6 November tersebut, diikuti delapan peserta dari dua kecamatan, masing-masing Lampihong dan Halong dengan fokus pada produk anyaman bamban serta purun. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

APK Paslon 3 Rusak, KPU Tabalong Akui Telah Koordinasi dengan Bawaslu

Sen Okt 28 , 2024
"Sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g disebutkan, perusakan dan penghilangan APK resmi secara sengaja, merupakan tindak pidana Pemilu"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip