Pemusnahan Barbuk

PEMUSNAHAN BARBUK (PARINGIN, TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana umum yang sudah inkrah, terdiri dari 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.724 butir obat daftar G, 11 unit telpon genggam dan empat bilah senjata tajam, hasil dari 42 perkara yang diselesaikan antara Juni hingga Agustus 2024 di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis (19/9). (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

BACA JUGA :  Perkuat Pengelolaan SP4N Lapor dan PPID, Diskominfosan Balangan Terima Kunker Diskominfo Tapin

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kejari Balangan Musnahkan Barbuk dari 42 Perkara

Jum Sep 20 , 2024
"Pemusnahan diikuti pula oleh para pelajar sebagai bagian dari upaya edukasi Kejari Balangan terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip