BARABAI (TABIRkota) — RN (38) warga Desa Tapus Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akibat kedapatan memiliki 10,04 gram sabu.
Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, RN diamankan petugas yang menyamar di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), HST.
“Saat itu, Kamis (12/9), RN digeledah petugas di warung malam sekitar pukul 20.00 Wita,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (13/9).
Penangkapan RN, ujarnya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas beroperasi dengan menggunakan teknik undercover buy atau penyamaran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, tambahnya, petugas mendapati barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat lotor 10,04 gram dan bersih 9,64 gram.
“Kemudian petugas juga menyita dua lembar tisu, satu gawai Vivo biru dan motor Honda Supra Fit Biru bernomor polisi KH 6117 AA,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fer)