BARABAI (TABIRKota) — Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Menurut Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasatlantas, Iptu Junaidi, tiga kamera tilang elektronik tersebut berada di Jalan Ahmad Yani Desa Pajukungan, Jalan M Syarkawi depan kantor unit Bank BRI dan Jalan Ahmad Yani Desa Mandingin.
“Bagi pengemudi yang kedapatan melanggar, nantinya akan muncul di monitor berupa foto atau video yang akan diteruskan kepada back office ETLE,” ujarnya, di Barabai, Ibu Kota HST, Ahad (15/9).
Kemudian, katanya, bukti pelanggaran tersebut akan diidentifikasi petugas Elektronic Registration and Identification (ERI) untuk mengetahui identitas kendaraan dan pemiliknya.
“Setelah diketahui, petugas akan meneruskan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan sesuai bukti,” katanya.
Jika kendaraan sudah tidak dimiliki oleh orang tersebut, maka penerima surat perlu konfirmasi sesuai fakta yang ada melalui website atau datang ke Polres yang tertera di surat dengan batas waktu delapan hari.
Jika tidak memberikan konfirmasi, maka pihak kepolisian kan memblokir sementara STNK kendaraan tersebut.
Kalau terkonfirmasi, tambah Iptu Junaidi, petugas akan meneruskan kepada pihak terkait untuk menerbitkan surat tilang dan membayar denda pelanggaran melalui BRI Virtual Account atau BRIVA.
“Sebelum dilakukan penegakkan hukum menggunakan ETLE, petugas nantinya juga akan melakukan sosialisasi melalui media sosial, penyuluhan dan pemasangan spanduk,” tambahnya.
Diharapkan, pemasangan kamera tilang elektronik dapat menyadarkan dan mengurangi pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres HST. (fer)