Tolak Pengesahan RUU Pilkada, HMI Cabang Barabai Siap Jihad Konstitusi

“Hari ini, terlihat para politikus tidak berpolitik dengan nilai yang berbicara kebermanfaatan atau berbicara nilai-nilai demokrasi”

Ketua HMI Cabang Barabai, Muhammad Athaillah (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dan siap untuk jihad konstitusi.

Menurut Ketua HMI Cabang Barabai, Muhammad Athaillah, RUU pilkada tersebut tak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka luas ruang demokrasi.

“RUU yang segera disahkan itu telah keluar dari semangat Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024,” ujarnya kepada Tabirkota.com, di Barabai, Kamis (22/8).

Putusan Mk tersebut, katanya, sudah baik karena membuka peluang untuk orang yang batas minimalnya tidak tercapai menjadi terbuka lebih luas.

“Hari ini, terlihat para politikus tidak berpolitik dengan nilai yang berbicara kebermanfaatan atau berbicara nilai-nilai demokrasi,” katanya.

Para politikus terlihat lebih pada mempertahankan kekuasaan, tetap stabil, tetap dengan orang-orang, kelompok dan golongan yang sama.

Hal tersebut, dipandang tidak seharusnya dilakukan anggota DPR RI terpilih, dimana mereka dimandatkan dan dipilih oleh rakyat.

DPR RI melakukan revisi sejumlah pasal pada UU Pilkada dalam waktu yang sangat singkat, tanpa moral dan menabrak dinding konstitusional.

Dua putusan terbaru, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, seharusnya memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia, namun DPR RI melalui Badan Legislaltif (Baleg) membentuk Panitia Kerja (Panja) UU Pilkada untuk melakukan pembahasan revisi UU Pilkada pada Arba (21/8) kemarin.

Revisi UU pilkada tersebut, tambah Athaillah, merupakan upaya nyata untuk menjegal dan membungkam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, tindakan DPR RI menganulir putusan MK menyalahi aturan,” tambahnya.

Pembangkangan terhadap konstitusi, dengan mengabaikan, menghilangkan, meniadakan dan tidak menggunakan Putusan MK harus dilawan agar supremasi hukum dan tegaknya pilar demokrasi serta kedaulatan rakyat. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Demo Tolak RUU Pilkada, Massa Jebol Pagar Gedung DPR

Kam Agu 22 , 2024
"Awalnya para demonstran berhasil menyingkirkan kawat penghalau yang dipasang petugas, namun mereka tetap berupaya merangsek ke dalam dengan menjebol pagar gedung DPR"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip