PARINGIN (TABIRkota) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penertiban iklan rokok berbentuk spanduk, reklame dan sejenisnya, dalam rangka menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat, Jum’at (16/8).
Menurut Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Paringin Selatan dan Batumandi.
“Penertiban mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Balangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruangan dan Jalan Protokol,” ujarnya.
Menurutnya, giat penertiban dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Sesuai isi Perda dan Perbub, giat dilaksanakan dengan menyasar titik-titik yang terdapat iklan rokok berupa spanduk, reklame dan poster,” ujarnya.
JF Pol PP Ahli Muda, Ferdy Syaftiawan selaku pemimpin giat menambahkan, sebelum penertiban dilaksanakan, telah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.
“Hasil sosialisasi, sudah banyak pedagang yang mematuhi dan hanya sebagian kecil yang masih memasang (iklan rokok, red),” tambahnya.
Penertiban dilakukan dengan mengganti pasang spanduk rokok dengan spanduk berisi himbauan dan larangan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kepada para pedagang di Balangan khususnya, diimbau agar dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila masih ada pelanggar yang tidak mematuhi aturan, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembongkaran reklame dan produk tembakau serta pencabutan izin sebagai penyelenggaraan reklame. (ra)