PARINGIN (TABIRkota) – Masyarakat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), diimbau agar menaati peraturan lalu lintas, seiring dengan diaktifkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai hari ini, Selasa (20/8).
Menurut Kasatlantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi, saat ini telah terpasang E-TLE di tiga titik.
“Masing-masing di Bundaran Paringin, depan Masjid Al Akbar dan di depan Kantor Kecamatan Batumandi,” ujarnya.
Jenis pelanggaran yang akan ditilang melalui E-TLE, katanya, antara lain tidak memakai helm, tidak memakai spion serta plat motor yang mati bagi pengendara roda dua.
“Sedang untuk pengendara roda empat, antara lain sopir maupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta nomor polisi atau plat yang mati,” katanya.
Saat ini, tambahnya, pelaksanaan tilang belum diberlakukan karena masih belum terintegrasi ke sistem Koorlantas Polri dan menunggu peluncuran bersama empat kabupaten lainnya di Kalsel.
“Ke depan, nanti akan dicoba dihubungkan dengan kamera pengawas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan agar memudahkan pengawasan bersama apabila misal, terjadi kecelakaan atau pencurian,” tambahnya.
Dengan adanya E-TLE, seluruh masyarakat Balangan sebagai pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, diimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas dan senantiasa membawa kelengkapan kendaraannya. (ra)