BARABAI (TABIRkota) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp173,7 juta.
Kepala Kejari HST, Yusup Dharmaputra mengatakan, jaksa penyidik menaikkan status saksi terhadap HB dan DN pada 6 Agustus lalu.
“Penetapan tersebut atas dugaan korupsi kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas jalan di Layuh, Kecamatan Batu Benawa,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Kamis (8/8).
Tersangka HB, ujarnya, merupakan Plt Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HST 2021 lalu, sedangkan DN adalah direktur pelaksana konstruksi.
“Keduanya ditahan jalsa penyidik di Rutan Kelas IIB Barabai selama 20 hari ke depan sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/O.3.15/Fd.1/08/2024 dan Nomor 03/O.3.15/Fd.1/08/2024,” ujarnya.
HB dan DN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi dan mengakibatkan kerugian Negara Rp173,3 juta.
Proses penegakan hukum tersebut, tambahnya, telah dilakukan sejak Januari 2023 lalu yang saat itu masih tahap penyelidikan.
“Proses penegakan hukum tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan serta agar lebih teliti dalam pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Selain itu, Kejari HST juga mengimbau kepada pelaksana pengadaan barang dan jasa agar melakukan kolaborasi lintas sektoral untuk meminimalisir timbulnya ancaman, gangguan, hambatan serta tantangan. (fer)