PDAM HST Pastikan Kualitas Air Baku Aman Selama Kemarau

“Selama air sungai tidak kering, suplai kebutuhan air bersih untuk masyarakat dapat dipastikan terus berjalan, meskipun kemarau panjang”

Kantor PDAM HST (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRkota) — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan kualitas air baku aman selama kemungkinan kemarau.

Kepala Bagian Operasional dan Pengembangan PDAM HST,  Muhammad Saleh mengatakan, kualitas air baku sejauh ini dapat dipastikan aman.

“Jika kemarau malah lebih mudah dalam mengolah air baku menjadi bersih, karena tidak banyak menggunakan kaporit dan tawas, dibandingkan saat hujan atau keruh,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (23/8).

Penggunaan kaporit dan tawas, ujarnya, cukup berpengaruh saat musim kemarau atau hujan dengan kadar yang berbeda sesuai kondisi.

BACA JUGA :  TMMD ke-122 di Tapin Fokus Penyediaan Air Bersih dan Rehabilitasi Rumah

“Kalau kemarau kemungkinan penggunaan kaporit dan tawas lebih sedikit daripada saat musim hujan atau air yang keruh,” ujarnya.

Saat ini, PDAM HST menggunakan air sungai atau permukaan untuk disalurkan ke masyarakat dengan melalui proses pengolahan agar menjadi air bersih.

Jika terjadi kemarau panjang, tambahnya, pihaknya tetap memaksimalkan beberapa kanal yang dimiliki, seperti di Barabai, Batang Alai Timur, Batu Benawa dan Haruyan.

“Misalkan wilayah Barabai kering, kami masih bisa koneksikan dengan kanal lain, selama air sungai masih ada,” tambahnya.

Diharapkan, PDAM HST dapat terus melayani masyarakat dalam menyuplai dan mengelola kebutuhan air bersih. (fer)

BACA JUGA :  Triwulan Kedua 2024, 1.000 Pasien di Balangan Sudah Terlayani Program Home Care

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPR Batal Ketok Sahkan Revisi RUU Pilkada, Netizen: Jangan Lengah!

Jum Agu 23 , 2024
"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip