Operasi Pekat Jelang 17 Agustus, Satpol PP Balangan Amankan Pemuda Konsumsi Miras Oplosan

“Operasi Pekat bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap Perda dan Perkada, terutama di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai titik rawan”

Dua pemuda peminum miras oplosan dan seorang penjual alkohol yang berhasil diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Balangan serta Polsek Batumandi (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – Personel gabungan Satpol PP dan Polsek Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang mengkonsumi minuman keras (miras) oplosan pada giat Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat yang dilaksanakan menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang, Arba (14/8) sore.

Operasi Pekat yang dipimpin Ahli Muda Satpol PP Balangan, Ferdy Syaftiawan dan Kapolsek Batumandi, Ipda Jimmy Hasiholan Saragi tersebut, dimulai sekitar pukul 15.45 Wit dengan menyasar beberapa titik rawan di Kecamatan Batumandi dan sekitarnya.

Menurut Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, Operasi Pekat dilaksanakan sebagai upaya penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Operasi Pekat bertujuan untuk menegakkan hukum dan memastikan kepatuhan terhadap Perda dan Perkada, terutama di lokasi-lokasi yang telah ditentukan sebagai titik rawan,” ujarnya.

Dari hasil penyisiran, katanya, petugas mendapati dua pemuda yang sedang meminum minuman beralkohol yang dicampur dengan minuman energi di sebuah warung.

“Kedua pelaku yang didapati melanggar Perda dan Perkada itu diamankan untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, tambahnya, petugas gabungan juga mengamankan seorang pemuda yang tertangkap tangan menjual alkohol tanpa izin.

“Pelaksanaan Operasi Pekat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Operasi Pekat dilaksanakan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah yang berlaku. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dilengkapi Fasilitas Baru, eks Gedung MTQ HST Tetap Pertahankan Arsitektur Terdahulu

Kam Agu 15 , 2024
"Pembenahan gedung MTQ di HST tetap mempertahankan arsitektur lama, yakni rumah Banjar dengan menambahkan beberapa fasilitas olahraga dan area bermain ramah anak"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip